Diringkus Personel Polsek Bangun, Dua Pria Ini Edarkan Ganja

    Diringkus Personel Polsek Bangun, Dua Pria Ini Edarkan Ganja
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Dua orang pria diamankan personel Polsek Bangun terkait tindak penyalahgunaan dan transaksi narkotika dari dua lokasi berbeda.

    Sebelumnya, informasi disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian tentang aktivitas pelaku tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba, segera ditindaklanjuti.

    Penangkapan itu, dikomandoi Kapolsek IPTU Esron Siahaan, S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Bangun Aiptu Yudi Adianto dan Aipda E Damanik, S.H.

    Tiba di lokasi, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi. Kemudian, Yudha Pratama Putra (20) diamankan petugas.

    Informasi diperoleh, Yudha Pratama Putra diamankan saat berada di Jalan Nusa Indah, Huta II, Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Selasa (19/09/2023), sekira pukul 11.00 WIB.

    Masih di lokasi penangkapan, dari hasil penggeledahan tubuh, petugas mendapatkan sebuah kotak rokok dari dalam saku jaket yang dipakainya.

    Disebutkan, dari dalam kotak rokok itu, petugas membuka dan diketahui ada 6 bungkus plastik berukuran kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja.

    Dalam keterangannya, Yudha Pratama Putra warga Huta lll, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, mengakui keseluruhan barang bukti ganja miliknya.

    Hasil interogasi, Yudha mengakui bahwa ganja miliknya diperoleh dari temannya, Reza Syahputra (20) warga Huta ll Bawah, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

    Pengakuan Yudha ditindaklanjuti petugas, mereka melakukan pengembangan atas pengakuan pelaku dan Reza diamankan saat berada di rumahnya tangpa perlawanan.

    Dalam keterangan persnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan membenarkan, penangkapan Yudha dan Reza atas laporan yang disampaikan warga yang dipercaya.

    "Yudha mengakui narkotika jenis ganja itu benar miliknya dan sudah tiga kali membeli dari Reza Syahputra seharga Rp 200-Ribu, " jelas IPTU Esron.

    Diterangkan, bahwa Reza Syahputra membeli narkotika jenis ganja dari seorang pria bernama Agus yang berdomisili di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

    "Setelah dilakukan pengembangan seorang laki - laki yang bernama Agus tidak berhasil ditemukan, " terang IPTU Esron Siahaan.

    Selanjutnya ditambahkan, rincian barang bukti yakni, 6 paket kemasan plastik berisi Ganja, 4 lembar kertas tiktak, sebuah kotak rokok merk Bull, satu unit Hp merk Real Me warna hitam dan satu unit Hp merk Polo warna crime.

    "Ke dua tersangka, selanjutnya diamankan ke Polsek Bangun. Kemudian, dilimpahkan kepada Satnarkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut, " pungkas Kapolsek Bangun.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Warga Nagori Sahkuda Bayu Tidak Dapat Manfaat...

    Artikel Berikutnya

    Oknum Anggota Legislatif Datangi Penggarap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami